Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2024 11:07 WIB ·

Polda Kaltim Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Lintas Kota Kaltim


 Polda Kaltim Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Lintas Kota Kaltim Perbesar

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap 10,4 Kg sabu-sabu di Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Barang bukti 10,4 Kg sabu diamankan dari ketiga tersangka AR (44), R (39), A (31) yang merupakan warga Tarakan,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto. Jumat (7/6/24).

Barang bukti tersebut dibawa dari Kalimantan Utara dengan rute Bulungan–Berau–Wahau–Sangata–Bontang–Samarinda-Anggana Kab. Kukar (Kaltim) menggunakan R2.

Lanjutnya, tersangka berikan upah ongkos jalan sebesar Rp 2.000.000,- dan sesampainya barang tersebut di Kukar, tersangka diberikan upah Rp 100.000.000,- dari pengendali di Bulungan.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Tindakan tegas dan cepat yang dilakukan oleh pihak Kepolisian telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang sangat merugikan Masyarakat.

Kombes Artanto mengatakan dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan sinergi antara pihak Kepolisian dan stakeholder lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalsel dapat semakin kuat. Langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba bagi generasi penerus bangsa.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dan berperan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MoU Uniba – Kongres Advokat Indonesia: Cetak Advokat Profesional dan Berintegritas

21 Agustus 2025 - 11:04 WIB

DPC KAI Penajam Paser Utara Kembali Dipimpin Irwan Syaifudin SH

10 Agustus 2025 - 22:14 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Premium

9 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Advokat Beberkan Alasan RUU KUHAP Urgen Dirampungkan

25 Juli 2025 - 21:31 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Muara Komam

22 Juli 2025 - 13:28 WIB

Permenpora No 14/2024: KONI Tersingkir dari Panggung Olahraga Nasional?

6 Juli 2025 - 20:08 WIB

Trending di Berita