Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Nasional · 24 Feb 2025 14:27 WIB ·

Polri dan Kejaksaan dalam KUHAP: Jangan Ada Tumpang Tindih Kewenangan


 Polri dan Kejaksaan dalam KUHAP: Jangan Ada Tumpang Tindih Kewenangan Perbesar

SAMARINDA – Sejumlah akademisi dan praktisi hukum mengkaji bentuk ideal kewenangan penyidikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam seminar yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Senin (24/2/2025).

Diskusi ini menyoroti pentingnya keseimbangan kewenangan antara lembaga penegak hukum agar tidak terjadi tarik menarik kepentingan.

Ketua Panitia Seminar, Ulil Amri S.H., M.H., yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, mengungkapkan bahwa dalam Rancangan KUHAP terdapat beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan.

“Dalam kajian ini, kami menemukan bahwa proses penyidikan tidak boleh menjadi ajang tarik menarik kewenangan antar lembaga penegak hukum. Selain itu, persoalan teknis, seperti pelimpahan tahap dua dan penuntutan, harus disikapi dengan solusi konstruktif agar tidak terjadi tumpang tindih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ulil menekankan bahwa masukan masyarakat dalam pembahasan Rancangan KUHAP agar diakomodir.

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Mulawarman, Dr. La Syarifudin S.H., M.H., menyoroti pentingnya transparansi dalam penyusunan Rancangan KUHAP.

“DPR tidak boleh menyembunyikan draf Rancangan KUHAP. Harus ada diskusi publik agar masyarakat dapat memberikan masukan, mengingat aturan ini menyangkut kepentingan seluruh warga negara,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa perbaikan sistem peradilan bukan soal pengalihan kewenangan, melainkan peningkatan kualitas sub-sistem, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman.

“Jangan sampai ada pengamputasian kewenangan antar lembaga. Yang perlu diperbaiki adalah sub-sistemnya, baik dari segi sumber daya manusia maupun kelembagaan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Rini Apriani S.H., M.H., mengingatkan agar kewenangan institusi dalam Rancangan KUHAP tidak saling mereduksi.

“Kewenangan masing-masing institusi harus dipikirkan dengan matang agar pelaksanaannya tidak saling tumpang tindih. Jika tidak diperjelas, hal ini justru dapat menghambat penegakan hukum,” ujarnya.

Seminar ini menjadi ajang diskusi akademik yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penyusunan Rancangan KUHAP yang lebih ideal dan sesuai dengan kebutuhan sistem peradilan di Indonesia.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan ke IKN Gratis, Otorita Tegaskan Tak Ada Biaya Masuk

7 Juli 2025 - 08:08 WIB

Permenpora No 14/2024: KONI Tersingkir dari Panggung Olahraga Nasional?

6 Juli 2025 - 20:08 WIB

Hasanudin: Polri Mitra Strategis Lembaga Adat Paser dalam Menjaga Harmoni Sepaku

6 Juli 2025 - 08:02 WIB

HUT ke-79 Bhayangkara, Otorita IKN Puji Sinergi Polri dalam Pemberdayaan Masyarakat

6 Juli 2025 - 07:54 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Pengadilan Agama Penajam Apresiasi Dedikasi Polri

6 Juli 2025 - 07:40 WIB

Raup Muin: Polri Semakin Presisi, DPRD PPU Dukung Kinerja Bhayangkara

6 Juli 2025 - 07:21 WIB

Trending di Berita