SAMARINDA – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada 13 Juli mendatang. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus pengawasan masyarakat terhadap penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang saat ini menjadi perhatian publik.
PKC PMII Kalimantan Timur menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas seluruh aparat penegak hukum. Menurut organisasi mahasiswa tersebut, penanganan perkara korupsi membutuhkan komitmen yang kuat, profesionalisme, serta transparansi agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.
Dalam keterangannya, PKC PMII menilai berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, hingga dugaan keterlibatan sejumlah penyelenggara negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menekankan bahwa setiap perkara yang telah menjadi perhatian publik perlu ditangani secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Beberapa perkara yang disoroti antara lain dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, dugaan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel, hingga dugaan penyimpangan dalam tata niaga pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Selain itu, PKC PMII Kalimantan Timur juga menyoroti berbagai pemberitaan dan polemik yang menyeret nama Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Menurut mereka, seluruh isu yang berkembang dan menjadi perhatian publik perlu dijawab melalui proses hukum yang objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua PKC PMII Kalimantan Timur, Said Abdilah, mengatakan bahwa penyelesaian perkara-perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum di mata masyarakat. Karena itu, proses penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Kerugian akibat korupsi pada akhirnya berdampak pada hak masyarakat atas pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan,” kata Said.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus menunjukkan sikap independen dalam menangani setiap perkara tanpa mempertimbangkan latar belakang, jabatan, maupun pengaruh politik pihak-pihak yang diperiksa. Ia menilai prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Publik menunggu proses hukum yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Said menjelaskan bahwa aksi yang akan digelar di Kejati Kalimantan Timur bukan sekadar bentuk penyampaian aspirasi, melainkan juga bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap jalannya proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil memiliki hak konstitusional untuk mengawasi agar setiap proses hukum berjalan secara akuntabel dan transparan.
Selain mendesak percepatan penyelesaian perkara, PKC PMII Kalimantan Timur juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana dalam setiap perkara yang sedang ditangani, mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, memulihkan kerugian negara, serta menyampaikan perkembangan proses penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.
Organisasi tersebut menilai bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi aparat dalam menerapkan prinsip equality before the law. Penegakan hukum, menurut mereka, tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, kekuatan politik, maupun kepentingan tertentu yang dapat mencederai rasa keadilan.
Menutup keterangannya, Said menyampaikan pesan moral kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan amanah jabatan agar berani mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seruan tersebut menjadi bagian dari ajakan melakukan introspeksi atau yang mereka sebut sebagai “tobat nasuha” bagi para pelaku penyimpangan.
“Jika masih memiliki hati nurani, akui kesalahan dan pertanggungjawabkan perbuatan sesuai hukum yang berlaku. Kekuasaan bersifat sementara, sedangkan pertanggungjawaban hukum dan moral akan tetap ada,” katanya.
PKC PMII Kalimantan Timur menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan berbagai perkara yang menjadi perhatian publik. Organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial guna mendorong terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan, serta bebas dari praktik tebang pilih.
















Tinggalkan Balasan