Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Hukum & Kriminal · 18 Feb 2025 10:39 WIB ·

Tim Gabungan Polres Bontang Tangkap Perampok Ruko di Jalan Arif Rahman Hakim


 Tim Gabungan Polres Bontang Tangkap Perampok Ruko di Jalan Arif Rahman Hakim Perbesar

BONTANG– Seorang residivis berinisial R (41) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan berhasil diringkus oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Bontang. Pelaku ditangkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, pada Senin (17/2/2025), setelah merampok sebuah ruko di Kecamatan Bontang Barat.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, didampingi Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa aksi perampokan terjadi pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu, korban, Umi Wahyuda (58), tengah berada di rukonya di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, ketika pelaku tiba-tiba masuk dan mengancamnya dengan sebilah parang.

“Pelaku langsung mengeluarkan parang dari tas ranselnya dan menempelkannya ke leher korban sambil melarangnya berteriak. Setelah itu, ia meminta kunci laci toko dan mengambil uang tunai Rp3 juta serta satu unit ponsel Realme 9 Plus warna biru,” ungkap AKBP Alex dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025).

Korban yang ketakutan berlari ke kamar belakang setelah pelaku kabur dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat, Polsek Bontang Utara, dan Unit IV Sat Intelkam langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Teluk Pandan. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, ia mengungkapkan bahwa uang hasil rampokan digunakan untuk bermain judi online.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel Realme 9 Plus warna biru, sepeda motor Suzuki Spin merah bernomor polisi KT 2263 PN, tas ransel oranye, celana panjang coklat, serta hoodie abu-abu biru yang dikenakan saat kejadian.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya,” tegas Kapolres Bontang.

Saat ini, pelaku ditahan di Mako Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ditangkap residivis ini, diharapkan situasi keamanan di Kota Bontang tetap kondusif dan masyarakat merasa lebih aman.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kaltim Dalami Kasus Narkoba Kutai Barat

25 November 2025 - 18:35 WIB

Kapolres Kutai Barat Bantah Isu Pelepasan Pelaku Narkoba Usai Video Ketegangan TNI–Polri Beredar

24 November 2025 - 19:51 WIB

Temuan Tambang Ilegal, Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Perizinan

22 November 2025 - 21:29 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin turun langsung meninjau dua lokasi yang disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Rabu (19/11/2025).

Penyelidikan Tragedi Kilometer 8 Balikpapan: Polda Kaltim Analisis Dugaan Kelalaian Pengembang

20 November 2025 - 03:37 WIB

Catur Dituntut Hukuman Mati di Kasus Sabu Jaringan Lapas Balikpapan, Begini Sikap PH

20 November 2025 - 03:17 WIB

Fakultas Hukum UNIBA Tandatangani MoU dengan Kongres Advokat Indonesia

20 September 2025 - 12:21 WIB

Trending di Berita