Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Nasional · 19 Mar 2025 09:27 WIB ·

TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera


 TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Perbesar

JAKARTA– Kasus kekerasan yang melibatkan oknum TNI kembali terjadi. Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL di Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Aceh Utara.

Di hari yang sama, tiga anggota kepolisian tewas ditembak saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, yang diduga dilakuakn oleh oknum TNI. Salah satu korban adalah Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, bersama dua anggotanya, Aipda (Anumerta) Petrus dan Briptu (Anumerta) Ghalib, yang tewas akibat luka tembak.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra melalui rilis resminya, menilai peristiwa ini sebagai bukti lemahnya pengawasan dan ketegasan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI.
Menurutnya, penggunaan senjata api terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak secara hukum pidana umum.

“Setiap prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan sipil, bukan militer. Namun, hingga kini, peradilan militer justru menjadi sarang impunitas karena vonis yang dijatuhkan seringkali ringan dan tidak memberi efek jera,” ujar Ardi.

Sepanjang tahun 2024 hingga kuartal pertama 2025, Imparsial mencatat setidaknya 10 kasus penembakan oleh oknum TNI yang menewaskan delapan warga sipil dan melukai 12 orang lainnya. Selain itu, terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI, dengan total korban mencapai 67 orang, 17 di antaranya meninggal dunia.

Menurut Ardi, revisi UU TNI yang tengah dibahas pemerintah justru tidak menyentuh akar masalah, yaitu reformasi peradilan militer. Pemerintah dan DPR dinilai lebih fokus pada perluasan kewenangan TNI dibanding memperbaiki sistem akuntabilitasnya.

“Pasal 65 ayat (2) UU TNI masih mempertahankan ketundukan prajurit pada peradilan militer dalam kasus pidana umum, padahal TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 Tahun 2004 telah mengamanatkan bahwa prajurit harus tunduk pada peradilan umum untuk kasus pidana umum,” tegasnya.

Imparsial mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi total institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik internal maupun eksternal. Reformasi peradilan militer harus menjadi prioritas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta mencegah impunitas dalam tubuh TNI.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Gratispol Resmi Diluncurkan, Bantu Warga Kaltim Punya Rumah Subsidi

27 Agustus 2025 - 08:11 WIB

Sultan Kutai Kartanegara Ingatkan Warga Tetap Kondusif dan Tidak Terprovokasi

24 Agustus 2025 - 19:09 WIB

GALAK Kukar Tegas Bantah Dicatut dalam Rencana Aksi Demo Polres Kukar

24 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Kapolres Kukar Resmi Dicopot, Publik Heran Masih Ada Seruan Demonstrasi

23 Agustus 2025 - 22:46 WIB

IKN Hadapi Ancaman Karhutla, Otorita Gandeng Dishut Kaltim

22 Agustus 2025 - 07:57 WIB

MoU Uniba – Kongres Advokat Indonesia: Cetak Advokat Profesional dan Berintegritas

21 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Trending di Berita