Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 19 Jan 2025 19:08 WIB ·

Tuduhan terhadap Brimob Terkait Lahan Warga, Ini Fakta Sebenarnya


 Tuduhan terhadap Brimob Terkait Lahan Warga, Ini Fakta Sebenarnya Perbesar

KUTAI KARTANEGARA – Sebuah video yang menyudutkan pihak kepolisian, khususnya Brimob, dengan tuduhan menyerobot lahan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi viral di media sosial. Video ini menimbulkan berbagai tanggapan, termasuk dari pihak terkait.

Menejer Operasional PT. Budi Duta Agromakmur (BDA) Adi Hariyanto sebagai perwakilan PT BDA, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa lahan yang dikelola perusahaan memiliki dasar hukum yang sah. “PT Budi Duta Agromakmur memiliki HGU Nomor 01 yang terletak di Desa Lontar, Desa Sungai Payang. Meskipun proses perpanjangan izin telah diajukan dua tahun lalu, operasional di lapangan tetap sesuai aturan selama proses tersebut berlangsung,” kata Ade.

Ade juga menjelaskan bahwa keberadaan pasukan Brimob di area tersebut bukan untuk mengambil alih lahan masyarakat. “Brimob hadir atas permintaan perusahaan untuk menjaga keamanan operasional. Tugas mereka murni pengamanan, bukan perampasan,” tambahnya. Ia juga menekankan bahwa perusahaan ini beroperasi secara legal dan tunduk pada peraturan negara.

Menanggapi isu lain, Ade memberikan klarifikasi mengenai HPL Nomor 03 di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu. Menurutnya, status lahan tersebut telah dibatalkan dan diserahkan kepada negara berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 11/PBT/BPN.RI/2014. “Kami berkomitmen mengikuti semua ketentuan hukum yang berlaku terkait pengelolaan lahan,” tegasnya.

Sementara itu, Hamtolius. G. selaku Kepala Adat Benuaq, Tunjung, Bentian, Paser dan Basab Kabupaten Kutai Kartanegara didampingi Bahron Osik selaku Kepala Adat Kelurahan Jahab, Kutai Karnegara, juga angkat bicara. Ia mendukung keberadaan kepolisian yang bertugas di wilayah perusahaan. “PT Budi Duta Agromakmur adalah perusahaan yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Kehadiran Brimob di sana semata-mata untuk mengamankan keputusan pemerintah. Tuduhan bahwa mereka mencaplok lahan masyarakat tidak benar,” ujar Antolius.

Pernyataan dari kedua pihak diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar dan mengurangi keresahan masyarakat terkait isu ini.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan ke IKN Gratis, Otorita Tegaskan Tak Ada Biaya Masuk

7 Juli 2025 - 08:08 WIB

Permenpora No 14/2024: KONI Tersingkir dari Panggung Olahraga Nasional?

6 Juli 2025 - 20:08 WIB

Hasanudin: Polri Mitra Strategis Lembaga Adat Paser dalam Menjaga Harmoni Sepaku

6 Juli 2025 - 08:02 WIB

HUT ke-79 Bhayangkara, Otorita IKN Puji Sinergi Polri dalam Pemberdayaan Masyarakat

6 Juli 2025 - 07:54 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Pengadilan Agama Penajam Apresiasi Dedikasi Polri

6 Juli 2025 - 07:40 WIB

Raup Muin: Polri Semakin Presisi, DPRD PPU Dukung Kinerja Bhayangkara

6 Juli 2025 - 07:21 WIB

Trending di Berita