Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 19 Jan 2025 19:08 WIB ·

Tuduhan terhadap Brimob Terkait Lahan Warga, Ini Fakta Sebenarnya


 Tuduhan terhadap Brimob Terkait Lahan Warga, Ini Fakta Sebenarnya Perbesar

KUTAI KARTANEGARA – Sebuah video yang menyudutkan pihak kepolisian, khususnya Brimob, dengan tuduhan menyerobot lahan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi viral di media sosial. Video ini menimbulkan berbagai tanggapan, termasuk dari pihak terkait.

Menejer Operasional PT. Budi Duta Agromakmur (BDA) Adi Hariyanto sebagai perwakilan PT BDA, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa lahan yang dikelola perusahaan memiliki dasar hukum yang sah. “PT Budi Duta Agromakmur memiliki HGU Nomor 01 yang terletak di Desa Lontar, Desa Sungai Payang. Meskipun proses perpanjangan izin telah diajukan dua tahun lalu, operasional di lapangan tetap sesuai aturan selama proses tersebut berlangsung,” kata Ade.

Ade juga menjelaskan bahwa keberadaan pasukan Brimob di area tersebut bukan untuk mengambil alih lahan masyarakat. “Brimob hadir atas permintaan perusahaan untuk menjaga keamanan operasional. Tugas mereka murni pengamanan, bukan perampasan,” tambahnya. Ia juga menekankan bahwa perusahaan ini beroperasi secara legal dan tunduk pada peraturan negara.

Menanggapi isu lain, Ade memberikan klarifikasi mengenai HPL Nomor 03 di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu. Menurutnya, status lahan tersebut telah dibatalkan dan diserahkan kepada negara berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 11/PBT/BPN.RI/2014. “Kami berkomitmen mengikuti semua ketentuan hukum yang berlaku terkait pengelolaan lahan,” tegasnya.

Sementara itu, Hamtolius. G. selaku Kepala Adat Benuaq, Tunjung, Bentian, Paser dan Basab Kabupaten Kutai Kartanegara didampingi Bahron Osik selaku Kepala Adat Kelurahan Jahab, Kutai Karnegara, juga angkat bicara. Ia mendukung keberadaan kepolisian yang bertugas di wilayah perusahaan. “PT Budi Duta Agromakmur adalah perusahaan yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Kehadiran Brimob di sana semata-mata untuk mengamankan keputusan pemerintah. Tuduhan bahwa mereka mencaplok lahan masyarakat tidak benar,” ujar Antolius.

Pernyataan dari kedua pihak diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar dan mengurangi keresahan masyarakat terkait isu ini.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Himbauan Rektor Unmul: Jangan Terpancing Isu, Bijak Gunakan Media Sosial

6 September 2025 - 15:48 WIB

Syaharie Ja’ang: Persatuan Adalah Kunci, Jangan Terpancing Isu yang Tidak Benar

6 September 2025 - 15:33 WIB

M. Barkati Imbau Warga Samarinda Tidak Mudah Terprovokasi Hoaks di Medsos

6 September 2025 - 15:18 WIB

Direktur Poltekkes Kaltim Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Waspada Hoaks

6 September 2025 - 15:05 WIB

Kaltim Segera Miliki 10 CSIRT di Seluruh Kabupaten/Kota

4 September 2025 - 11:01 WIB

Kapolda dan Dansat Brimob Turun Langsung Awasi Aksi di Samarinda

3 September 2025 - 10:48 WIB

Trending di Berita