Kutai Barat – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), bersama pihak perusahaan PT KAS Group mencapai kesepakatan terkait pengaturan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di wilayah tersebut.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Kecamatan Barong Tongkok pada Senin (9/3/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada 18 Februari 2026 lalu.
Pertemuan tersebut menjadi langkah dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik terkait aktivitas kendaraan angkutan yang selama ini menjadi perhatian warga, khususnya menyangkut kondisi jalan di wilayah Bentian Besar.
Pasca kesepakatan itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Arif Witara, menyampaikan pandangannya melalui unggahan di akun Facebook pribadinya.
“Ijinkan saya menyampaikan permohonan maaf sedalam dalam nya kepada semua yang merasa perjuangan ini sia sia,” tulis Arif.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama proses perjuangan tersebut dirinya menghadapi berbagai tekanan hingga serangan secara personal. Namun dukungan dari berbagai pihak membuatnya tetap bertahan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Izinkan saya juga untuk sedikit memberi pandangan dari sisi saya, saya sendiri merasakan banyak sekali hal yang secara pribadi menyakiti hati, intimidasi serangan dll bahkan tertuju kepada personal saya,” ungkapnya.
Meski demikian, Arif menilai bahwa perjuangan masyarakat seharusnya tidak berujung pada konflik antar warga.
“Tapi apakah itu hal terbaik ? Apakah tujuan nya menjadi harus berkelahi sesama masyarakat ? Saya merasa tidak elok jika seluruh perjuangan harus berahir dengan kebrutalan seperti itu,” ujarnya.
Dalam kesepakatan yang dicapai, masyarakat memberikan masa transisi selama enam bulan untuk penyesuaian operasional kendaraan serta langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan.
“Petani plasma sudah menyatakan setelah 6 bulan mereka akan mendukung. Tapi beri ruang dan waktu untuk 6 bulan kedepan,” katanya.
Arif menegaskan bahwa keputusan yang diambil bukan berarti perjuangan masyarakat berhenti. Menurutnya, kesepakatan tersebut justru menjadi bagian dari proses menuju perubahan yang lebih baik.
“Mungkin keputusan ini banyak melukai, tapi ini bukan berhenti ini tetap perjuangan, saya tidak masuk angin sedikitpun masyarakat tetap kokoh dengan kepala tegak,” tegasnya.
Ia juga menanggapi isu yang berkembang terkait honor atau gaji bagi pihak yang terlibat dalam pengawasan di lapangan. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan.
“Soal gaji, saya rasa itu bukan bentuk harga diri kami, itu adalah harga yang di bayar untuk bekerja mengawasi dan membantu di lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arif menilai proses penyesuaian terhadap tonase kendaraan dan pembangunan infrastruktur memang memerlukan waktu. Namun langkah yang paling cepat dilakukan saat ini adalah memperbaiki kondisi jalan secara maksimal.
“Transisi perlu waktu, menyesuaikan tonase perlu waktu, membuat jalan perlu waktu. Hal tercepat yang bisa tersentuh adalah perbaikan jalan secara maksimal,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa masyarakat Bentian Besar akan terus mengawal komitmen yang telah disepakati bersama.
“Selepas 6 bulan jika mereka tidak menepati janji, kami masyarakat Bentian Besar adalah orang terdepan yang akan membantu Pemerintah menagih janji itu,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan