Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Nasional · 13 Mei 2025 13:08 WIB ·

UU TNI Baru Dinilai Perkuat Peran Militer di Ruang Sipil, Dosen FH Unmul Peringatkan Bahaya


 UU TNI Baru Dinilai Perkuat Peran Militer di Ruang Sipil, Dosen FH Unmul Peringatkan Bahaya Perbesar

SAMARINDA – Surat telegram dari institusi militer yang berkaitan dengan pengamanan di lingkungan Kejaksaan menuai sorotan tajam dari akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, menilai surat tersebut sebagai bentuk intervensi militer terhadap lembaga penegak hukum, yang bisa mengancam independensi kejaksaan.

Herdiansyah menyampaikan kekhawatirannya bahwa upaya pelibatan militer, sekalipun dengan dalih pengamanan, berpotensi mengganggu kinerja kejaksaan sebagai lembaga hukum yang seharusnya independen dari intervensi institusi lain, termasuk militer.

“Surat telegram itu potensial mengganggu independensi lembaga peradilan, termasuk lembaga kejaksaan. Lah kalau kemudian ada upaya pengerahan, meskipun dengan alasan untuk menjaga keamanan atau apa yang diistilahkan dalam surat telegram tersebut sebagai pengamanan di kejaksaan, menurut saya itu bermakna intervensi. Dan intervensi itu pasti akan mengganggu kerja-kerja kejaksaan,” ujarnya kepada kepada Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, keberadaan surat telegram tersebut bukan hanya soal pengamanan, namun menjadi sinyal kuat bahwa militer kembali menyasar ruang-ruang sipil dan politik. Hal ini dinilai sejalan dengan perubahan Undang-Undang TNI yang baru-baru ini disahkan.

“Telegram itu bisa kita maknai sebagai bentuk intervensi militer kepada kejaksaan,” tegas Herdiansyah.

Ia juga menilai bahwa langkah ini memperkuat indikasi kembalinya praktik dwifungsi militer, di mana tentara tidak hanya fokus pada pertahanan negara, tetapi juga ikut terlibat dalam urusan sipil dan pemerintahan. Menurutnya, hal ini merupakan perkembangan yang berbahaya bagi demokrasi.

“Telegram ini mengonfirmasi bahwa proses militarisasi atau kembalinya militer ke dalam ruang sipil dan politik memang semakin kuat. Ini sejalan dengan perubahan UU TNI kemarin. Apa yang kita khawatirkan dan serukan mengenai dwifungsi, atau kembalinya militer ke dalam pentas sosial dan politik kerja-kerja sipil, ya sekarang terkonfirmasi benar adanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herdiansyah menegaskan dua poin penting pertama, adanya potensi gangguan terhadap independensi dan kerja lembaga kejaksaan. Kedua, indikasi kuat militer hendak kembali masuk ke ruang sipil dan politik.

“Kalau kita meminta militer jangan masuk ke dalam ruang sipil dan politik, ya konsentrasi atau fokus saja pada hal pertahanan negara. Jangan masuk ke ranah sipil,” tutupnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Permenpora No 14/2024: KONI Tersingkir dari Panggung Olahraga Nasional?

6 Juli 2025 - 20:08 WIB

Hasanudin: Polri Mitra Strategis Lembaga Adat Paser dalam Menjaga Harmoni Sepaku

6 Juli 2025 - 08:02 WIB

HUT ke-79 Bhayangkara, Otorita IKN Puji Sinergi Polri dalam Pemberdayaan Masyarakat

6 Juli 2025 - 07:54 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Pengadilan Agama Penajam Apresiasi Dedikasi Polri

6 Juli 2025 - 07:40 WIB

Raup Muin: Polri Semakin Presisi, DPRD PPU Dukung Kinerja Bhayangkara

6 Juli 2025 - 07:21 WIB

Ketua Umum MUI PPU KH. Abu Hasan Mubarok: Polri Pilar Keamanan dan Mitra Umat

6 Juli 2025 - 06:40 WIB

Trending di Berita