Jakarta – Baru saja viral video Linda kerasukan arwah Vina Cirebon usai 8 tahun kasus pembunuhan berlalu. Terungkap identitas pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang masih bebas dalam video Linda yang kerasukan tersebut. Meski tak mengungkapkannya secara gamblang, namun Linda memberikan beberapa petunjuk.
Adapun video tersebut diunggah Hotman Paris di Instagram pribadinya, tampak Linda memakai baju merah muda dan kerudung hitam. Tampak Linda sedang duduk di atas karpet bersama beberapa orang. Terlihat wajah Linda itu bermata sipit dan berkulit putih.
Linda yang sebenarnya ini mirip dengan pemeran Linda di film Vina: Sebelum 7 Hari. Menurut Hotman Paris, Linda saat itu sedang kerasukan arwah Vina lagi. Kejadian kesurupan itu yakni dua hari yang lalu atau sekitar Sabtu (25/6/2024).
Saat kesurupan arwah Vina, Linda menyebutkan sosok pelaku pembunuhan terhadap dirinya dan Eky.
Linda menyinggung pria yang ada di Youtube Jejak Backpacker.
“Jejak Backpacker, itu, itu, itu,” kata Linda sambil menangis dan menutup matanya.
Wanita yang ada di samping Linda pun memastikan apa yang disampaikan oleh Linda.
“Suaranya yang di jejak backpacker, namanya bukan melmel,” kata Linda lagi.
Menurut Linda yang sedang kerasukan Vina, sosok yang mengaku sebagai sahabat Eky itu sebenarnya adalah pelaku.
“Gak tahu namanya tapi itu, Vina kan gak kenal,” kata Linda lagi.
“Dia ikut-ikutan juga? Salah satunya?,” tanya wanita di samping Linda.
“Iya, telaah lagi itu suaranya, minta keterangan ke dia. Itu beda pasti, dia berbelit-belit,” jelas Linda lagi.
Bahkan Linda pun dengan jelas menyebutkan peran dari sosok Melmel itu.
“Dia yang lakuin. Ikut mukulin, ikut merkosa,” kata Linda.
Sementara itu, Hotman Paris mengatakan kalau hari ini Linda akan diperiksa sebagai saksi.
“2 hari lalu Linda kesurupan lagi! Hari ini tgl 27 mei 2024 jam siang Polda Jabar akan periksa Linda sbg saksi! Jl.Suradinaya Utara RT.004 RW.006 Kel.Pekiringan Kec.Kesambi Kota Cirebon,” tulisnya.
Sosok Melmel
Sementara itu dikutip dari Youtube Jejak Backpacker, sosok Melmel ini mengaku sebagai sahabat Vina dan Eky.
Ia mengaku diajak bertemu oleh Eky di malam kejadian bahkan menyaksikan penyiksaan dan pemerkosaan itu.
Sosok pemilik akun Melmel itu mengaku malam itu ia membonceng Linda.
Bahkan dirinya menuduh Linda ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Ada salah satu teman Linda itu, cewek juga, ternyata Linda ini suka sama Eky, tapi Eky gak merespon,” kata dia melalui voice note.
Pada pengakuannya itu, Melmel juga mengaku kalau salah satu pelaku sempat ia foto sepatunya di TKP.
Foto yang menujukkan korban Eyy dan Vina di TKP itu bahkan kini sudah tersebar di media sosial.
“Lalu saya ambil foto, tapi saya gak bisa ambil foto satu badan, jadi saya ambil bawahnya aja. Lihat itu sepatu Egi,” kata dia.
Pengakuan Gaga Awod
Sementara itu berdasarkan berkas putusan, orang yang terakhir bersama Eky dan Vina adalah Gaga Awod atau Liga Akbar Cahyana.
Pada kesaksiannya di pengadilan, Gaga Awod tidak menyebutkan adanya Linda.
“Pada saat di perjalanan mengantar pulang saya sendirian menggunakan motor Yamaha Mio warna hitam, knalpot Racing.”
“Eky yang menggunakan helm KYT roket warna mereah putih berboncengan dengan Vina menggunakan motor Yama Xeon warna kuning hijau tosca yang mana pada saat itu Vina menggunakan jaket bertuliskan XTC,” pengakuan Gaga Awod di berkas persidangan.
Dalam persidangan, Gaga Awod juga mengaku sempat dilempari batu oleh segerombolan anak muda yang sedang mengobrol di depan SMP 11 Cirebon.
Mereka kemudian terpisah karena Gaga Awod kabur ke gang samping sekolah MAN.
Gaga Awod juga mengaku melihat Eky dan Vina kabur sambil terus dikejar gerombolan tersebut.
Namun dalam kesaksiannya itu, Gaga Awod mengaku tidak melihat keduanya lagi.
“Ada beberapa orang anak muda sedang mengobrol dan melempari saya dan Eky menggunakan batu sambil mengatakan teriakan (woy woy) lalu saya dan Eky dan Vina kabur karena dikejar oleh beberapa orang anak muda menggunakan motor.”
“Lalu saya kabur ke gang sebelah sekolahan MAN, dan Eky dan Vina kabur terus dan dikejar oleh gerombolan anak muda tersebut dan saya tidak tahu lagi setelah itu,” tulis putusan sidang.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat merilis tiga DPO kasus pembunuh Vina Cirebon dan Eki.
Mereka adalah Pegi alias Perong, Dani, dan Andi.
Namun kini 2 DPO bernama Dani dan Andi dihilangkan.
Sementara Pegi yang berhasil ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam menjadi tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
Pegi memiliki peran melempar korban Eki dan Vina dengan batu.
“Peran tersangka Pegi alias Perong alias Robi Irawan yaitu melempari korban Rizky alias Eky dan Vina dengan menggunakan batu dan mengenai spakbor dan mengejarnya sampai di flyover,” terang Abast dikutip Tribun-medan.com dari TribunJabar.id, Minggu (26/5/2024).
Melalui konferensi pers oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024), dikonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.
“DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan).”
“Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu,” kata Surawan dikutip dari WartaKotalive.com.
Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
“Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu.”
“Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11,” tegas Surawan.
Untuk diketahui, delapan dari 11 pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan sudah diadili.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).
Sementara itu, satu pelaku divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur, yakni Saka Tatal.
Saka Tatal hanya menjalani hukuman 3,5 tahun karena dipotong remisi.
Ditambah, polisi berhasil menangkap satu orang lagi, Pegi, pelaku yang delapan tahuan masuk DPO. (*)
Tinggalkan Balasan