Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 27 Sep 2024 08:54 WIB ·

OIKN Ingatkan Aturan Saat Berkunjung ke IKN Nusantara


 Ekosistem perkantoran di Sumbu Kebangsaan, Ibu Kota Nusantara (IKN) Perbesar

Ekosistem perkantoran di Sumbu Kebangsaan, Ibu Kota Nusantara (IKN)

NUSANTARA – Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dibuka untuk kunjungan umum pada Senin (16/9/2024).

Otorita IKN membuat sejumlah peraturan yang wajib ditaati oleh masyarakat ketika berkunjung ke IKN, salah satunya adalah dilarang merokok.

“Kami mengingatkan dengan tegas bahwa mulai dari titik awal keberangkatan di Rest Area dan di Simpang Trunen, pengunjung tidak diperbolehkan merokok, termasuk di dalam bis pengantar,” tegas Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw.

Sementara dilansir dari pedoman kunjungan masyarakat umum ke IKN yang dirilis oleh Otorita IKN, berikut aturan lengkap kunjungannya:

  1. Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi iKnow untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN,
  2. Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen,
  3. Pengunjung wajib memerhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya,
  4. Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan),
  5. Dilarang mencorat coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN,
  6. Setiap pengunjung tidak diperkenankan memasuki area konstruksi,
  7. Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan. Tidak diperkenankan membuang sampah sembarangan di dalam bus dan seluruh wilayah IKN,
  8. Bawa air minum untuk memastikan Anda tetap terhidrasi selama kunjungan berlangsung,
  9. Bawa obat-obatan pribadi jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan perawatan khusus,
  10. Setiap pengunjung wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan,
  11. Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN,
  12. Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung,
  13. Dilarang membawa minuman beralkohol,
  14. Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam,
  15. Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia,
  16. Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN,
  17. Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Techno House IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir, dan
  18. Dilarang menginjak rümput sepanjang area kunjungan.

Sebagai informasi, masyakarat wajib melakukan registrasi dan reservasi tiket masuk dengan mengunduh aplikasi iKnow terlebih dahulu melalui gawai pintar masing-masing. Kunjungan dibatasi hanya untuk 300 orang per hari.

Hal ini demi menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kebersihan selama masa kunjungan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tokoh PGI dan API Kukar Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Persatuan, Kaltim Harus Tetap Damai

16 April 2026 - 16:11 WIB

Tokoh Dayak Kaltim Serukan Jaga Kondusivitas, Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Aman dan Tertib

16 April 2026 - 15:34 WIB

Abdulloh Pilih Jalur Damai, Ingatkan Pentingnya Kondusivitas Kaltim Jelang Aksi 21 April

14 April 2026 - 15:19 WIB

Alasan di Balik Rapat Kaltim di Jakarta, Sekda Angkat Bicara

13 April 2026 - 13:44 WIB

Pemprov Kaltim Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Jalan Meski Bantuan BPJS Disesuaikan

13 April 2026 - 12:48 WIB

Pemprov Kaltim Luruskan Isu Anggaran Rp25 Miliar, Renovasi Cakup Sejumlah Fasilitas Pemerintahan

13 April 2026 - 11:25 WIB

Trending di Nasional