Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 12 Nov 2024 09:55 WIB ·

Berkode WALK, Bandara IKN Resmi Jadi Komersial dan Berubah Nama


 Pesawat Kepresidenan Republik Indonesia Jenis BBJ 737-800 mulus mendarat di Bandara Nusantara, Ibu Kota Nusantara (IKN) Perbesar

Pesawat Kepresidenan Republik Indonesia Jenis BBJ 737-800 mulus mendarat di Bandara Nusantara, Ibu Kota Nusantara (IKN)

NUSANTARA – Setelah terdaftar pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO), Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menjadi bandara komersial.

Bandara IKN mendapatkan kode WALK. Namanya pun berubah menjadi Bandara Internasional Nusantara dan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubud.

Bandara Internasional Nusantara berlokasi di Directorate General of Civil Aviation (DGCA) atau Ditjen Hubud, Nusantara Airport Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan, Senin (11/11/2024), dengan terdaftarnya Bandara Internasional Nusantara di ICAO, maka bandara ini memiliki status operasi untuk umum. Namun demikian, bandara ini masih digunakan untuk penerbangan domestik, sebagaimana tertulis dalam laman tersebut.

Sebagai informasi, Bandara Internasional Nusantara sebelumnya bernama Bandara Very Very Important Person (VVIP) atau Naratetama.

Penamaan Bandara VVIP IKN sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Tertulis dalam Pasal 2 Perpres tersebut, Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN. Karenanya, Perpres tersebut tentu bakal direvisi.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Gratispol Resmi Diluncurkan, Bantu Warga Kaltim Punya Rumah Subsidi

27 Agustus 2025 - 08:11 WIB

Sultan Kutai Kartanegara Ingatkan Warga Tetap Kondusif dan Tidak Terprovokasi

24 Agustus 2025 - 19:09 WIB

GALAK Kukar Tegas Bantah Dicatut dalam Rencana Aksi Demo Polres Kukar

24 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Kapolres Kukar Resmi Dicopot, Publik Heran Masih Ada Seruan Demonstrasi

23 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Ketua Adat Pampang: Warga Tidak Ikut Aksi, Isu yang Beredar Tidak Benar

22 Agustus 2025 - 23:25 WIB

IKN Hadapi Ancaman Karhutla, Otorita Gandeng Dishut Kaltim

22 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Trending di Berita