Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 8 Feb 2025 08:21 WIB ·

Ramai Pemberitaan Anggaran Dibonsai, Kunjungan IKN Malah Tembus 197.000 Orang


 Gedung Kementerian Koordinator I di KIPP Ibu Kota Nusantara (IKN) Perbesar

Gedung Kementerian Koordinator I di KIPP Ibu Kota Nusantara (IKN)

NUSANTARA – Heboh anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dibonsai, tak menghentikan masyarakat untuk berkunjung.

Sejak 17 September 2024 hingga 5 Februari 2024, jumlah pengunjung yang menikmati demonstrasi karya-karya arsitektur ikonik sekaligus monumental di IKN telah menembus angka 197.000 orang.

Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi mengatakan, jumlah pengunjung ini telah mendaftar melalui aplikasi iKnow.

“Sementara total akuisisi user pada aplikasi iKnow baik melalui PlayStore dan iOS hingga pekan ini berada pada angka 128.700 unduhan,” ujar Ale kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Adapun untuk total pengguna aktif (active user) 67.000 orang.

Dilansir dari pedoman kunjungan masyarakat umum ke IKN yang dirilis oleh Otorita IKN, berikut aturan lengkap kunjungan:

  1. Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi IKnow untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN,
  2. Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen,
  3. Pengunjung wajib memerhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya,
  4. Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan),
  5. Dilarang mencorat coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN,
  6. Setiap pengunjung tidak diperkenankan memasuki area konstruksi,
  7. Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan. Tidak diperkenankan membuang sampah sembarangan di dalam bus dan seluruh wilayah IKN,
  8. Bawa air minum untuk memastikan Anda tetap terhidrasi selama kunjungan berlangsung,
  9. Bawa obat-obatan pribadi jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan perawatan khusus,
  10. Setiap pengunjung wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan,
  11. Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN,
  12. Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung,
  13. Dilarang membawa minuman beralkohol,
  14. Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam,
  15. Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia,
  16. Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN,
  17. Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Techno House IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir, dan
  18. Dilarang menginjak rümput sepanjang area kunjungan.
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Podcast Moderasi Beragama di Ketapang Dorong Harmoni Jelang Natal dan Tahun Baru

29 November 2025 - 22:39 WIB

Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Sinergi Penguatan Pertahanan di Komisi I DPR

25 November 2025 - 15:00 WIB

Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto digelar tertutup di Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025)

Kapolres Kutai Barat Bantah Isu Pelepasan Pelaku Narkoba Usai Video Ketegangan TNI–Polri Beredar

24 November 2025 - 19:51 WIB

Temuan Tambang Ilegal, Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Perizinan

22 November 2025 - 21:29 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin turun langsung meninjau dua lokasi yang disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Rabu (19/11/2025).

Lubang Maut Jadi Momok Baru Warga Balikpapan, Temuan DLH Picu Kekhawatiran Soal Keamanan Permukiman

21 November 2025 - 21:01 WIB

Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayalaksana

Faizal Assegaf Sindir Perburuan Sensasi dalam Kasus Ijazah Palsu: “Jangan Jadikan Isu Publik untuk Cuan”

21 November 2025 - 20:41 WIB

Kritikus Politik Faizal Assegaf
Trending di Nasional