Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

IKN Nusantara · 11 Feb 2025 13:44 WIB ·

TPST Terpadu IKN Rampung dibangun


 TPST Terpadu IKN Rampung dibangun Perbesar

Nusantara – PT. Brantas Abipraya (Persero) telah menuntaskan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).

Direktur Operasi II Brantas Abipraya, Purnomo mengatakan TPST ini dapat mengolah sampah 74 ton per hari.

Purnomo menyampaikan proyek pembangunan ini merupakan bukti nyata kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi dalam menangani permasalahan sampah di IKN.

“Dibangun di atas lahan seluas 22,15 hektare, TPST ini berpotensi dapat mengolah sampah sebesar 74 ton per hari dan lumpur sebanyak 15 ton per hari,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).

Purnomo menambahkan, TPST ini dirancang menggunakan elemen modern, bergaya konstruksi estetika, menyatu harmonis dengan lingkungan hijau di sekitarnya. Tak hanya itu, ia mengatakan TPST ini juga dapat mengolah sampah menjadi energi.

“Beberapa fungsi dari TPST antara lain dapat memisahkan sampah organik dan anorganik; mendaur ulang sampah yang dapat digunakan kembali; mengubah sampah organik menjadi kompos; menangani sampah yang tidak dapat didaur ulang; dan mengolah sampah menjadi energi baru terbarukan,” katanya.

Purnomo menyampaikan, dengan luas lahan TPST 1,3 hektare (ha), sistem pengolahan sampah di KIPP IKN ini memerlukan konsep untuk dapat menopang berjalannya perencanaan kota yang baik, yang didesain terintegrasi dengan komponen penunjang lainnya.

Nantinya, dengan adanya TPST ini dapat menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan sebesar 60% sampah yang ditimbulkan harus didaur ulang. Sistem pengelolaan sampah terkoneksi dengan internet yang dapat diakses oleh penduduk, serta residu dari pengolahan minimum.

Tak hanya itu, adanya TPST ini nantinya tidak menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan (net zero emission) dan memiliki residu dari pengolahan minimum.

“Hasil sampah ini akan dibenahi sehingga menjadi tenaga listrik yang tidak membebani lingkungan. Sehingga pembangunan TPST ini dapat sejalan dengan prinsip yang diteladani oleh IKN Nusantara yaitu kota modern yang berkelanjutan (smart forest city),” tutupnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Damai di Balikpapan Dorong Transparansi dan Pengawasan Program Pemerintah

28 Februari 2026 - 18:04 WIB

Supremasi Hukum Harga Mati! Baladika Kaltim Kawal Kasus hingga Tuntas

27 Februari 2026 - 22:56 WIB

Baladika Kaltim Kritik Keras Program MBG dan Soroti Koperasi Merah Putih

27 Februari 2026 - 18:34 WIB

Giat Kurve Indonesia Asri, Polres PPU Jaga Kebersihan Pesisir

6 Februari 2026 - 09:45 WIB

Zulfani: Polri di Bawah Presiden Prabowo Lebih Efektif dan Profesional

29 Januari 2026 - 16:33 WIB

Karyadi SH MH: Polri Profesional Kunci Stabilitas dan Pembangunan Daerah

29 Januari 2026 - 09:19 WIB

Trending di Berita