Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Hukum & Kriminal · 11 Feb 2025 20:43 WIB ·

Revisi RKUHAP Dikritisi, RKB Minta Kejaksaan Tidak Kuasai Penuh Proses Hukum


 Revisi RKUHAP Dikritisi, RKB Minta Kejaksaan Tidak Kuasai Penuh Proses Hukum Perbesar

BONTANG – Ketua Remaong Kutai Berjaya (RKB) Kota Bontang, Fadli Zair, menolak pemberian asas Dominus Litis yang memperluas kewenangan Kejaksaan. Menurutnya, hal ini dapat berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

“Asas Dominus Litis atau pengendali perkara bagi kejaksaan seharusnya dikaji lebih dalam dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Jika tidak, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan yang dapat menghambat proses peradilan,” ujar Fadli.

Ia menegaskan bahwa kewenangan yang terlalu luas bagi kejaksaan dapat menimbulkan ketimpangan dalam sistem hukum. Ada kekhawatiran, asas tersebut bisa disalahgunakan untuk menunda atau bahkan mengintervensi jalannya peradilan.

“Kami menolak penerapan asas ini jika tidak ada pengawasan yang ketat. Sebab, tanpa mekanisme kontrol yang jelas, kejaksaan bisa saja menggunakan kewenangan tersebut untuk kepentingan tertentu,” tambahnya.

Fadli pun mengajak berbagai elemen masyarakat dan akademisi untuk ikut serta mengawal pembahasan RKUHAP. Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting agar revisi undang-undang ini tidak merugikan prinsip keadilan.

Diketahui, asas Dominus Litis memberikan kewenangan kepada kejaksaan sebagai pengendali perkara dalam proses hukum. Namun, dalam praktiknya, sejumlah pihak menilai perlu ada pembatasan agar kewenangan ini tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Damai di Balikpapan Dorong Transparansi dan Pengawasan Program Pemerintah

28 Februari 2026 - 18:04 WIB

Supremasi Hukum Harga Mati! Baladika Kaltim Kawal Kasus hingga Tuntas

27 Februari 2026 - 22:56 WIB

Baladika Kaltim Kritik Keras Program MBG dan Soroti Koperasi Merah Putih

27 Februari 2026 - 18:34 WIB

Musmaseno Tegaskan Komitmen Banser Kutai Barat untuk Polri

17 Februari 2026 - 15:16 WIB

KOKAM Paser: Polri di Bawah Presiden Perkuat Keamanan Nasional

17 Februari 2026 - 15:08 WIB

Imam Syafi’i: Polri di Bawah Presiden Perkuat Stabilitas Nasional

17 Februari 2026 - 14:50 WIB

Trending di Berita