Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Hukum & Kriminal · 11 Feb 2025 20:43 WIB ·

Revisi RKUHAP Dikritisi, RKB Minta Kejaksaan Tidak Kuasai Penuh Proses Hukum


 Revisi RKUHAP Dikritisi, RKB Minta Kejaksaan Tidak Kuasai Penuh Proses Hukum Perbesar

BONTANG – Ketua Remaong Kutai Berjaya (RKB) Kota Bontang, Fadli Zair, menolak pemberian asas Dominus Litis yang memperluas kewenangan Kejaksaan. Menurutnya, hal ini dapat berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

“Asas Dominus Litis atau pengendali perkara bagi kejaksaan seharusnya dikaji lebih dalam dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Jika tidak, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan yang dapat menghambat proses peradilan,” ujar Fadli.

Ia menegaskan bahwa kewenangan yang terlalu luas bagi kejaksaan dapat menimbulkan ketimpangan dalam sistem hukum. Ada kekhawatiran, asas tersebut bisa disalahgunakan untuk menunda atau bahkan mengintervensi jalannya peradilan.

“Kami menolak penerapan asas ini jika tidak ada pengawasan yang ketat. Sebab, tanpa mekanisme kontrol yang jelas, kejaksaan bisa saja menggunakan kewenangan tersebut untuk kepentingan tertentu,” tambahnya.

Fadli pun mengajak berbagai elemen masyarakat dan akademisi untuk ikut serta mengawal pembahasan RKUHAP. Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting agar revisi undang-undang ini tidak merugikan prinsip keadilan.

Diketahui, asas Dominus Litis memberikan kewenangan kepada kejaksaan sebagai pengendali perkara dalam proses hukum. Namun, dalam praktiknya, sejumlah pihak menilai perlu ada pembatasan agar kewenangan ini tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Permenpora No 14/2024: KONI Tersingkir dari Panggung Olahraga Nasional?

6 Juli 2025 - 20:08 WIB

Raup Muin: Polri Semakin Presisi, DPRD PPU Dukung Kinerja Bhayangkara

6 Juli 2025 - 07:21 WIB

Polri Jaga Keamanan, Dunia Usaha Tumbuh: Apresiasi dari Hotel Sidodadi Kubar

2 Juli 2025 - 17:25 WIB

Tokoh Agama Long Iram Galib Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

2 Juli 2025 - 17:16 WIB

Anggota DPRD Kubar Sadli Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara

2 Juli 2025 - 16:53 WIB

Komandan Lanal Balikpapan Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Tegaskan Soliditas TNI AL–Polri

2 Juli 2025 - 16:39 WIB

Trending di Berita