SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan penegasan atas isu yang beredar terkait penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Kota Samarinda. Pemerintah memastikan kebijakan tersebut telah melalui proses komunikasi dan bukan keputusan mendadak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur, Dra. Sri Wahyuni, M.PP, menyampaikan bahwa surat pemberitahuan memang baru didistribusikan pada April 2026. Namun, langkah itu merupakan bagian dari tahapan yang telah disiapkan sejak tahun sebelumnya.
“Memang surat pemberitahuan disalurkan pada bulan April 2026, tapi setelah kami cek ke Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, sejak akhir 2025 sudah dilakukan komunikasi dengan pihak kabupaten/kota, bahkan telah dilaksanakan tiga kali pertemuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam sejumlah pertemuan tersebut telah disampaikan kondisi kemampuan keuangan daerah. Pemprov Kaltim hanya dapat menanggung bantuan iuran BPJS hingga Juni 2026, sementara untuk periode Juli hingga Desember belum dapat diakomodasi dalam anggaran.
“Pertemuan itu bertujuan agar kabupaten/kota bisa mempersiapkan diri menghadapi kondisi ini. Jadi kalau dibilang mendadak, tentu tidak, karena sudah kami sosialisasikan sebelumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sri Wahyuni memastikan bahwa penyesuaian kebijakan ini tidak berdampak pada terhentinya layanan kesehatan bagi masyarakat. Pemerintah provinsi tetap menyediakan dukungan pembiayaan bagi warga yang membutuhkan pelayanan medis.
“Pemprov tetap mengalokasikan dana untuk masyarakat yang membutuhkan berobat melalui BPJS. Misalnya untuk masyarakat yang perlu aktivasi BPJS, itu masih kami cover,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah provinsi yang beroperasi seperti biasa.
“Dengan kebijakan ini bukan berarti pelayanan kesehatan berhenti. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan, khususnya di rumah sakit provinsi yang tetap memberikan pelayanan,” tambahnya.
Sri Wahyuni kembali menekankan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Kalimantan Timur.
“Perlu saya tegaskan, layanan kesehatan gratis dari Pemprov Kaltim kepada masyarakat tetap ada, di luar kebijakan pengurangan BPJS yang kami berikan ke kabupaten/kota,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan