JAKARTA — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyebaran konten berbahaya di media sosial. Pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA ditangkap setelah penyidik menemukan dugaan materi yang memuat petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, serta narasi provokatif yang dinilai mengarah pada ajakan melakukan kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, tindakan kepolisian terhadap AFA tidak didasarkan pada unggahan terkait isu penyerangan terhadap organisasi masyarakat GRIB Jaya.
Menurut Budi, fokus penyidikan berada pada dugaan penyebaran materi berbahaya dan konten provokatif melalui akun media sosial tersebut. Polisi kini mendalami keseluruhan materi yang diunggah maupun disebarluaskan oleh akun yang dikelola tersangka.
“Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” ujar Budi di Jakarta, Senin.
AFA diamankan penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 23.30 WIB.
Usai diamankan, AFA kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap rangkaian aktivitas serta materi yang disebarkan melalui akun tersebut.
Penangkapan Sempat Ramai Dibicarakan di Media Sosial
Sebelum adanya penjelasan resmi kepolisian, informasi mengenai penjemputan admin akun Pemukiman Setan telah lebih dahulu beredar di media sosial.
Akun Instagram @kontekscoid mengunggah informasi mengenai admin akun tersebut yang disebut dijemput aparat Siber Polda Metro Jaya. Dalam informasi yang beredar, tindakan tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE serta unggahan mengenai GRIB Jaya.
Sebuah video yang beredar di media sosial juga memperlihatkan sosok yang disebut sebagai P.S. sedang melakukan komunikasi melalui panggilan video. Dalam percakapan tersebut, pihak di dalam sambungan video meminta P.S. untuk tidak membuka pintu dan tidak keluar rumah.
Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi mengenai perkara tersebut. Polisi menegaskan bahwa dasar penangkapan AFA adalah dugaan penyebaran konten terkait pembuatan bom molotov dan alat pembakar yang disertai provokasi kekerasan.
Dengan demikian, isu mengenai unggahan GRIB Jaya tidak menjadi dasar utama tindakan hukum terhadap tersangka.
Penyidikan Masih Berjalan
Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya masih terus mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui secara utuh jenis dan konteks materi yang disebarkan, aktivitas akun, serta dugaan keterkaitannya dengan ajakan melakukan kekerasan.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten yang mengandung petunjuk pembuatan alat berbahaya ataupun narasi yang dapat memicu tindakan kekerasan.
Masyarakat diminta tetap bijak menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan proses pembuktian dan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.














Tinggalkan Balasan