Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 1 Sep 2026 10:25 WIB ·

Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Siber Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Konten Provokasi Kekerasan


 Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Siber Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Konten Provokasi Kekerasan Perbesar

JAKARTA — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyebaran konten berbahaya di media sosial. Pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA ditangkap setelah penyidik menemukan dugaan materi yang memuat petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, serta narasi provokatif yang dinilai mengarah pada ajakan melakukan kekerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, tindakan kepolisian terhadap AFA tidak didasarkan pada unggahan terkait isu penyerangan terhadap organisasi masyarakat GRIB Jaya.

Menurut Budi, fokus penyidikan berada pada dugaan penyebaran materi berbahaya dan konten provokatif melalui akun media sosial tersebut. Polisi kini mendalami keseluruhan materi yang diunggah maupun disebarluaskan oleh akun yang dikelola tersangka.

“Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” ujar Budi di Jakarta, Senin.

AFA diamankan penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 23.30 WIB.

Usai diamankan, AFA kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap rangkaian aktivitas serta materi yang disebarkan melalui akun tersebut.

Penangkapan Sempat Ramai Dibicarakan di Media Sosial

Sebelum adanya penjelasan resmi kepolisian, informasi mengenai penjemputan admin akun Pemukiman Setan telah lebih dahulu beredar di media sosial.

Akun Instagram @kontekscoid mengunggah informasi mengenai admin akun tersebut yang disebut dijemput aparat Siber Polda Metro Jaya. Dalam informasi yang beredar, tindakan tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE serta unggahan mengenai GRIB Jaya.

Sebuah video yang beredar di media sosial juga memperlihatkan sosok yang disebut sebagai P.S. sedang melakukan komunikasi melalui panggilan video. Dalam percakapan tersebut, pihak di dalam sambungan video meminta P.S. untuk tidak membuka pintu dan tidak keluar rumah.

Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi mengenai perkara tersebut. Polisi menegaskan bahwa dasar penangkapan AFA adalah dugaan penyebaran konten terkait pembuatan bom molotov dan alat pembakar yang disertai provokasi kekerasan.

Dengan demikian, isu mengenai unggahan GRIB Jaya tidak menjadi dasar utama tindakan hukum terhadap tersangka.

Penyidikan Masih Berjalan

Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya masih terus mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui secara utuh jenis dan konteks materi yang disebarkan, aktivitas akun, serta dugaan keterkaitannya dengan ajakan melakukan kekerasan.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten yang mengandung petunjuk pembuatan alat berbahaya ataupun narasi yang dapat memicu tindakan kekerasan.

Masyarakat diminta tetap bijak menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan proses pembuktian dan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

260 Personel BKO Dikerahkan Polda Kaltim untuk Tangani Karhutla di Lima Wilayah

31 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolda Kaltim Perketat Pencegahan Karhutla, Pelaku Pembakaran Terancam Hukuman Berat

31 Agustus 2026 - 10:11 WIB

H. Viktor Yuan Tegaskan DAD Kaltim Tak Pernah Dorong Pemisahan dari NKRI

19 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Dirintelkam Polda Kaltim Ajak Warga Papua Jaga Persatuan dan Kondusivitas Kaltim

15 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Polri Perkuat Respons Gempa NTT, Kapolda Turun Langsung dan Mabes Kerahkan Personel

15 Agustus 2026 - 18:59 WIB

PENANGANAN GEMPA FLORES DIPERKUAT, KAPOLDA DAN GUBERNUR PRIORITASKAN KESELAMATAN MASYARAKAT SERTA VALIDASI DATA

15 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Trending di Berita