Menu ✖

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 27 Sep 2026 18:19 WIB ·

Warga Tinggalkan Bukit Soeharto Secara Sukarela Usai Mediasi dengan OIKN


 Warga Tinggalkan Bukit Soeharto Secara Sukarela Usai Mediasi dengan OIKN Perbesar

NUSANTARA – Upaya dialog antara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Polresta Nusantara, dan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara dengan warga yang masih bermukim di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto membuahkan hasil.

Mediasi yang berlangsung di kawasan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, tersebut dilakukan untuk menjelaskan status Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan hutan konservasi serta aturan terkait pemanfaatan lahan di dalamnya.

Salah satu warga berinisial A, asal Kapuas, Kalimantan Barat, kemudian memutuskan meninggalkan kawasan tersebut secara sukarela bersama keluarganya pada Sabtu (26/9/2026).

A sebelumnya diketahui tinggal di kawasan Bukit Tengkorak, yang berada dalam wilayah Tahura Bukit Soeharto dan termasuk kawasan hutan konservasi dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Edgar Diponegoro, mengatakan keputusan A meninggalkan kawasan tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi.

“Siapapun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Kehutanan,” ujar Edgar, Minggu (27/9/2026).

Menurut Edgar, pendekatan komunikasi dan edukasi menjadi bagian dalam penanganan warga yang masih berada di kawasan tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan secara tertib.

“Langkah penertiban yang dilakukan bukan merupakan bentuk pengusiran, melainkan upaya untuk mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,” kata Edgar.

Setelah memperoleh penjelasan mengenai status dan ketentuan kawasan, A bersama keluarganya memilih kembali ke daerah asal. OIKN menyebut keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan memahami bahwa Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan yang dilindungi dan pemanfaatannya harus mengikuti aturan yang berlaku.

Sementara itu, OIKN masih membuka ruang komunikasi dengan warga yang hingga kini masih menempati kawasan Bukit Soeharto. Dialog tersebut diarahkan untuk mencari penyelesaian secara tertib dengan pendekatan persuasif.

“Pertemuan tersebut sebagai bagian dari proses komunikasi lebih lanjut antara Otorita IKN dengan warga,” tegasnya.

OIKN berharap warga yang masih berada di kawasan hutan konservasi dapat bekerja sama dalam proses pengembalian lahan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Samboja dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Bukit Merdeka

23 September 2026 - 10:12 WIB

Karhutla Lahan Tiga Hektare di Muara Kuaro Paser Padam Berkat Kolaborasi TNI-Polri dan Masyarakat

18 September 2026 - 10:40 WIB

Kapolda Kaltim Perkuat Deteksi Dini dan Respons Cepat untuk Cegah Karhutla Meluas

16 September 2026 - 08:12 WIB

Karhutla di Muara Badak Bakar 7 Hektare Lahan, Petugas Kerahkan Helikopter Water Bombing

15 September 2026 - 09:24 WIB

Kapolda Kaltim dan Pupuk Kaltim Teken PKT Jasa Pengamanan, Perkuat Keamanan Objek Strategis Nasional

13 September 2026 - 08:49 WIB

Respons Cepat Polresta Balikpapan, Karhutla di Karang Joang Berhasil Dipadamkan Sebelum Meluas

12 September 2026 - 10:44 WIB

Trending di Berita