NUSANTARA – Upaya dialog antara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Polresta Nusantara, dan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara dengan warga yang masih bermukim di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto membuahkan hasil.
Mediasi yang berlangsung di kawasan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, tersebut dilakukan untuk menjelaskan status Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan hutan konservasi serta aturan terkait pemanfaatan lahan di dalamnya.
Salah satu warga berinisial A, asal Kapuas, Kalimantan Barat, kemudian memutuskan meninggalkan kawasan tersebut secara sukarela bersama keluarganya pada Sabtu (26/9/2026).
A sebelumnya diketahui tinggal di kawasan Bukit Tengkorak, yang berada dalam wilayah Tahura Bukit Soeharto dan termasuk kawasan hutan konservasi dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Edgar Diponegoro, mengatakan keputusan A meninggalkan kawasan tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi.
“Siapapun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Kehutanan,” ujar Edgar, Minggu (27/9/2026).
Menurut Edgar, pendekatan komunikasi dan edukasi menjadi bagian dalam penanganan warga yang masih berada di kawasan tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan secara tertib.
“Langkah penertiban yang dilakukan bukan merupakan bentuk pengusiran, melainkan upaya untuk mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,” kata Edgar.
Setelah memperoleh penjelasan mengenai status dan ketentuan kawasan, A bersama keluarganya memilih kembali ke daerah asal. OIKN menyebut keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan memahami bahwa Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan yang dilindungi dan pemanfaatannya harus mengikuti aturan yang berlaku.
Sementara itu, OIKN masih membuka ruang komunikasi dengan warga yang hingga kini masih menempati kawasan Bukit Soeharto. Dialog tersebut diarahkan untuk mencari penyelesaian secara tertib dengan pendekatan persuasif.
“Pertemuan tersebut sebagai bagian dari proses komunikasi lebih lanjut antara Otorita IKN dengan warga,” tegasnya.
OIKN berharap warga yang masih berada di kawasan hutan konservasi dapat bekerja sama dalam proses pengembalian lahan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
















Tinggalkan Balasan