Menu ✖

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 2 Agu 2024 21:35 WIB ·

Informasi Hoax Lowongan Kerja Mengatasnamakan Otorita IKN


 Informasi Hoax Lowongan Kerja Mengatasnamakan Otorita IKN Perbesar

Informasi Hoax Lowongan Kerja Mengatasnamakan Otorita IKN

NUSANTARA – Menanggapi beredarnya informasi mengenai lowongan kerja yang mengatasnamakan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sumbernya bukan berasal OIKN, dengan ini kami mengklarifikasi bahwa lowongan kerja tersebut merupakan informasi hoax. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk manipulasi informasi yang mengatasnamakan Otorita IKN.

Bahwa Seleksi Pengadaan ASN di lingkungan Otorita IKN maupun di Kementerian/Lembaga lainnya baik Pusat maupun Daerah pada saatnya nanti akan diumumkan dan dilaksanakan melalui aplikasi resmi Badan Kepegawaian Negara melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan diumumkan melalui kanal informasi resmi OIKN.

Pengadaan ASN di Otorita IKN selalu dilaksanakan secara terbuka berdasarkan prinsip: kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi terkait lowongan kerja di IKN. Jika menemukan informasi yang meragukan maupun segala bentuk pemungutan biaya yang mengatasnamakan OIKN, harap segera laporkan kepada pihak aparat atau yang berwenang yaitu melalui LAPOR (https://www.lapor.go.id) atau hubungi layanan informasi resmi melalui media sosial resmi IKN (www.ikn.go.id / Instagram: @ikn_id).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PP KMHDI Desak Pemerintah Evaluasi Distribusi BBM di Sejumlah Wilayah Indonesia

17 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Aji Mulyadi Ingatkan Tokoh Adat Kalimantan, Jangan Mau Diadu Domba demi Kepentingan Pribadi

14 Oktober 2026 - 20:50 WIB

LPAP PPU Tegaskan Tindakan Provokatif Bukan Representasi Masyarakat Adat Paser

14 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Ketua Majelis Adat Paser PPU Bahrani Imbau Masyarakat Kedepankan Musyawarah, Jangan Bawa Persoalan Pribadi ke Ranah Adat

14 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Warga Tinggalkan Bukit Soeharto Secara Sukarela Usai Mediasi dengan OIKN

27 September 2026 - 18:19 WIB

Gerak Cepat Polsek Samboja dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Bukit Merdeka

23 September 2026 - 10:12 WIB

Trending di Berita