Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Politik · 26 Jan 2024 16:30 WIB ·

KPU Tegaskan Presiden dan Menteri Boleh Kampanye


 KPU Tegaskan Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Perbesar

Redaksinusantaranews.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik, mengatakan presiden dan menteri dibolehkan melakukan kegiatan kampanye.

“Menurut Undang-Undang khususnya pasal 281 ayat 1 bahwa memperbolehkan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur. Selain itu Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” kata Idham Kholik dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Menurut Idham, Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dimana UU itu berbunyi, “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan : a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” ujar Idham.

Meski demikian, aturan tersebut telah melarang bahwa Presiden dan Menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, ia mengatakan, Presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” ujar Idham.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Substansi baru yang diatur dalam RUU KUHAP

21 April 2025 - 09:10 WIB

DPC Remaong Kutai Menamang Kab. Kukar Gelar Deklarasi Damai PSU Kukar 2025

18 April 2025 - 09:14 WIB

PAC RKB Sebulu Kab. Kukar mendeklarasikan Pemilu Damai dalam PSU Kab. Kukar 2025

16 April 2025 - 14:29 WIB

SBI: Aulia-Rendi Raup Hingga 61 Persen Suara, Unggul Jauh dari Kompetitor

15 April 2025 - 21:10 WIB

Visi Aulia untuk Kukar: Pendidikan Gratis, Pelatihan Kerja, dan Wirausaha Pemuda

14 April 2025 - 21:10 WIB

Paslon 03 Jadi Favorit di Media Sosial, Apakah Ini Pertanda Kemenangan di PSU?

14 April 2025 - 20:35 WIB

Trending di Politik