Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Hukum & Kriminal · 11 Feb 2025 20:43 WIB ·

Revisi RKUHAP Dikritisi, RKB Minta Kejaksaan Tidak Kuasai Penuh Proses Hukum


 Revisi RKUHAP Dikritisi, RKB Minta Kejaksaan Tidak Kuasai Penuh Proses Hukum Perbesar

BONTANG – Ketua Remaong Kutai Berjaya (RKB) Kota Bontang, Fadli Zair, menolak pemberian asas Dominus Litis yang memperluas kewenangan Kejaksaan. Menurutnya, hal ini dapat berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

“Asas Dominus Litis atau pengendali perkara bagi kejaksaan seharusnya dikaji lebih dalam dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Jika tidak, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan yang dapat menghambat proses peradilan,” ujar Fadli.

Ia menegaskan bahwa kewenangan yang terlalu luas bagi kejaksaan dapat menimbulkan ketimpangan dalam sistem hukum. Ada kekhawatiran, asas tersebut bisa disalahgunakan untuk menunda atau bahkan mengintervensi jalannya peradilan.

“Kami menolak penerapan asas ini jika tidak ada pengawasan yang ketat. Sebab, tanpa mekanisme kontrol yang jelas, kejaksaan bisa saja menggunakan kewenangan tersebut untuk kepentingan tertentu,” tambahnya.

Fadli pun mengajak berbagai elemen masyarakat dan akademisi untuk ikut serta mengawal pembahasan RKUHAP. Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting agar revisi undang-undang ini tidak merugikan prinsip keadilan.

Diketahui, asas Dominus Litis memberikan kewenangan kepada kejaksaan sebagai pengendali perkara dalam proses hukum. Namun, dalam praktiknya, sejumlah pihak menilai perlu ada pembatasan agar kewenangan ini tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kaltim Dalami Kasus Narkoba Kutai Barat

25 November 2025 - 18:35 WIB

Kapolres Kutai Barat Bantah Isu Pelepasan Pelaku Narkoba Usai Video Ketegangan TNI–Polri Beredar

24 November 2025 - 19:51 WIB

Temuan Tambang Ilegal, Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Perizinan

22 November 2025 - 21:29 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin turun langsung meninjau dua lokasi yang disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Rabu (19/11/2025).

Penyelidikan Tragedi Kilometer 8 Balikpapan: Polda Kaltim Analisis Dugaan Kelalaian Pengembang

20 November 2025 - 03:37 WIB

Catur Dituntut Hukuman Mati di Kasus Sabu Jaringan Lapas Balikpapan, Begini Sikap PH

20 November 2025 - 03:17 WIB

Fakultas Hukum UNIBA Tandatangani MoU dengan Kongres Advokat Indonesia

20 September 2025 - 12:21 WIB

Trending di Berita