Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 17 Jul 2024 09:23 WIB ·

OIKN Jadi Pemdasus akan Ditetapkan oleh Prabowo-Gibran, Polda Kaltim Siap Mengawal dan Mengamankan Pembangunan IKN


 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono Perbesar

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono

JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Bahwa Pemdasus IKN dalam Perpres tersebut disebut sebagai OIKN. Perannya adalah untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lKN, serta menyelenggarakan Pemdasus IKN.

“Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” bunyi ayat tersebut.

Kemudian dalam Pasal 1 Ayat (7), Kepala OIKN yang saat ini posisinya diisi oleh Basuki Hadimuljono selaku Pelaksana Tugas (Plt) merupakan Kepala Pemdasus IKN. “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 1 Ayat (7).

Kendati OIKN sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Pemdasus melalui Perpres 75 Tahun 2024, namun Basuki menegaskan OIKN belum menjadi Pemdasus.

“Belum tahu saya (kapan ditetapkan jadi Pemdasus) karena fokusnya sekarang baru pembangunan dan investasi,” kata Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (12/7/2024) malam.

Bahkan menurut Basuki, penetapan OIKN menjadi Pemdasus baru akan dilakukan pada masa pemerintahan baru yang dipimpin Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FPK Kaltim Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Daerah: “Kaltim Rumah Kita Bersama”

19 Mei 2026 - 13:18 WIB

Ketua PCNU Kubar: Sampaikan Aspirasi dengan Santun dan Bermartabat

16 Mei 2026 - 12:07 WIB

May Day 2026, Disnaker Kaltim Fasilitasi Aspirasi Buruh Lewat Dialog Tanpa Demonstrasi

30 April 2026 - 18:15 WIB

Anev Polda Kaltim Bahas Pengamanan May Day hingga Ketahanan Pangan

28 April 2026 - 12:53 WIB

Syaharie Jaang Apresiasi Aksi Damai, Polda Kaltim Dinilai Humanis Kawal Aspirasi

22 April 2026 - 08:21 WIB

Ketua Mafindo Samarinda Ingatkan Bahaya Hoaks, Masyarakat Diminta Lebih Kritis

19 April 2026 - 13:26 WIB

Trending di Berita