SAMARINDA – Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (JAMAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kamis (23/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar mempercepat penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembayaran insentif guru dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam aksi itu, para peserta menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada Kejati Kaltim, Bank BPD Kaltimtara, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menilai dugaan penyimpangan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
JAMAK menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola keuangan daerah yang semestinya dijalankan secara akuntabel. Karena itu, mereka meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan melakukan langkah nyata sesuai tugas masing-masing.
Koordinator Lapangan aksi, Ucok, menegaskan bahwa Bank BPD Kaltimtara Pusat harus segera melakukan audit terhadap mekanisme pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Bank BPD Kaltimtara Cabang Tenggarong.
“Kami mendesak Pimpinan Bank BPD Kaltimtara Pusat segera melakukan audit pengawasan terhadap proses pencairan SP2D di Bank BPD Kaltimtara Cabang Tenggarong. Dugaan penyimpangan ini harus diusut secara terbuka agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar,” tegas Ucok dalam orasinya.
Menurut JAMAK, audit tersebut penting dilakukan untuk mengetahui apakah prosedur pencairan dana telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat kelemahan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan selama beberapa tahun terakhir.
Selain audit, massa juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap para pimpinan Bank BPD Kaltimtara Cabang Tenggarong, baik yang saat ini masih menjabat maupun yang pernah memimpin cabang tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
Ucok juga menyampaikan tuntutan agar pimpinan bank bersedia mengundurkan diri apabila dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.
“Jika pimpinan Bank BPD Kaltimtara tidak sanggup menjalankan pengawasan secara profesional dan transparan, maka lebih baik mundur dari jabatan karena telah gagal menjalankan amanah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, JAMAK menyatakan dukungan terhadap Kejati Kaltim agar mengusut dugaan korupsi pembayaran insentif guru dan TPP ASN hingga tuntas. Mereka berharap penyelidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang memadai.
Tidak hanya itu, OJK Kaltimtara juga diminta melakukan investigasi terhadap dugaan kelemahan pengawasan perbankan yang disebut berkaitan dengan proses pencairan dana hingga masuk ke rekening penerima.
Menutup aksi, Ucok kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tidak diskriminatif.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, menangkap dan mengadili siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil demi menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Ucok.
Aksi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan berjalan kondusif. Setelah seluruh aspirasi disampaikan kepada pihak Kejati Kaltim, massa membubarkan diri dengan tertib.
















Tinggalkan Balasan