Menu ✖

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 19 Nov 2024 10:19 WIB ·

Bandara IKN Segera Bisa Didarati Oleh Pesawat Berbadan Besar Boeing dan Airbus


 Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang mendarat di Bandara IKN, Kalimantan Timur. Perbesar

Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang mendarat di Bandara IKN, Kalimantan Timur.

NUSANTARA – Proyek landasan pacu atau runway Bandara Internasional Nusantara atau Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) selesai pada Desember 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Senin (18/11/2024).

“Desember ini mudah-mudahan selesai semua untuk 3.000 meter,” ujar Basuki. Dengan selesainya pembangunan runway tersebut, maka Bandara IKN segera bisa didarati oleh pesawat berbadan besar, seperti Boeing dan Airbus.

“Sudah bisa didarati wide body, Boeing, pesawat badan lebar,” lanjut Basuki.

Ada pun Bandara IKN telah terdaftar di Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO). Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan, Bandara IKN mendapatkan kode WALK.

Namanya pun berubah menjadi Bandara Internasional Nusantara yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubud. Bandara Internasional Nusantara sebelumnya bernama Bandara Very Very Important Person (VVIP) atau Naratetama.

Penamaan Bandara VVIP IKN sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Tertulis dalam Pasal 2 Perpres tersebut, Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN. Karenanya, Perpres tersebut tentu bakal direvisi apabila Bandara IKN akan diubah fungsinya menjadi bandara komersial.

“Itu Perpresnya lagi dibahas dengan Setneg, Kementerian Perhubungan, dengan Bappenas untuk diubah ke komersial,” tuntas Basuki.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PP KMHDI Desak Pemerintah Evaluasi Distribusi BBM di Sejumlah Wilayah Indonesia

17 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Aji Mulyadi Ingatkan Tokoh Adat Kalimantan, Jangan Mau Diadu Domba demi Kepentingan Pribadi

14 Oktober 2026 - 20:50 WIB

LPAP PPU Tegaskan Tindakan Provokatif Bukan Representasi Masyarakat Adat Paser

14 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Ketua Majelis Adat Paser PPU Bahrani Imbau Masyarakat Kedepankan Musyawarah, Jangan Bawa Persoalan Pribadi ke Ranah Adat

14 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Warga Tinggalkan Bukit Soeharto Secara Sukarela Usai Mediasi dengan OIKN

27 September 2026 - 18:19 WIB

Gerak Cepat Polsek Samboja dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Bukit Merdeka

23 September 2026 - 10:12 WIB

Trending di Berita