Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 13 Mar 2025 09:11 WIB ·

TOL IKN Nusantara siap dilintasi saat Idul Fitri 2025


 TOL IKN Nusantara siap dilintasi saat Idul Fitri 2025 Perbesar

NUSANTARA – Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) dari Balikpapan hingga Jembatan Pulau Balang siap dilintasi saat Idul Fitri 2025.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Hendro Satrio Kamaluddin, Rabu (12/3/2025).

“Tol IKN siap dilintasi, khususnya untuk Seksi 3B, 5A dan Jembatan Pulau Balang,” ujar Hendro.

Namun demikian, meski bisa dilintasi, namun ketiga ruas Jalan Tol IKN tersebut belum menjalani uji laik fungsi (ULF).

Hal ini karena masih ada pekerjaan di beberapa lokasi atau seksi lain yang masih harus diselesaikan.

Adapun Jalan Tol IKN Seksi 3B menghubungkan kawasan KKT Kariangau dan Simpang Tempadung, dan dirancang sepanjang 7,32 kilometer.

Sementara Jalan Tol Seksi 5A menghubungkan Simpang Tempadung dan Jembatan Pulau Balang yang dibangun sepanjang 6,68 kilometer.

Adapun Jembatan Pulau Balang sudah tuntas konstruksinya dan diresmikan pada Agustus 2024 lalu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Untuk diketahui, Jalan Tol IKN ini sudah memiliki sertifikat tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Jalan Tol IKN Seksi 3A, 3B, dan 5A sudah tersertifikasi.

Sementara Tol IKN Seksi 1B saat ini tengah diproses sertifikat tanahnya. Dengan terbitnya sertifikat untuk jalan tol ini, menambah infrastruktur yang telah disertifikasi sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN.

Infrastruktur lainnya yang telah memiliki sertifikat tanah adalah Istana Garuda dan Istana Negara IKN.

Sertifikat untuk Istana Garuda dan Istana Negara merupakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara yang tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementerian Sekretariat Negara.

Sertifikat yang diterbitkan untuk Istana Garuda dan Istana Negara merupakan Sertifikat Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Bhakti Adhyaksa, Massa Soroti Integritas Kejaksaan dan Penanganan Kasus Eks Jampidsus

22 Juli 2026 - 18:02 WIB

Massa Gelar Aksi Damai di Balikpapan, Sampaikan Empat Aspirasi kepada Kejaksaan Agung

22 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polda Kaltim Perkuat Sinergi Tiga Pilar Bersama Kodam VI/Mulawarman dan Kejati Kaltim

15 Juli 2026 - 12:39 WIB

Kapolres Mahakam Ulu Jalin Silaturahmi dengan Koramil 0912-03/Long Bagun, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

14 Juli 2026 - 18:36 WIB

Kapolres Bontang Jalin Silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

14 Juli 2026 - 18:23 WIB

Momentum HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim dan Pangdam Perkuat Soliditas TNI-Polri

14 Juli 2026 - 17:41 WIB

Trending di Berita