Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 21 Mar 2024 13:43 WIB ·

Petani Saloloang Bebas, Anton Lewi: Kami Diperlakukan dengan Baik


 Petani Saloloang Bebas, Anton Lewi: Kami Diperlakukan dengan Baik Perbesar

BALIKPAPAN – Anton Lewi, Ketua Kelompok Tani Saloloang, menceritakan pengalamannya selama proses hukum di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kasus dugaan penghalangan proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia menegaskan bahwa selama proses penangkapan hingga penangguhan penahanan, dirinya dan 8 petani lainnya diperlakukan dengan baik dan tidak ada kekerasan fisik.

“Kami ditangkap pada jam setengah 8 malam dan dibawa ke Balikpapan. Selama proses penahanan, kami diperlakukan dengan baik, baik secara perkataan maupun tindakan. Tidak ada kekerasan fisik yang kami alami,” ungkap Anton di Warung Kopi Daeng, Kota Balikpapan, pada Rabu (20/3/2024).

Anton menambahkan, meskipun diperlakukan dengan baik, ada satu hal yang menjadi kenangan baginya dan para petani lainnya, yaitu rambut mereka yang dipotong gundul.

“Yang menjadi kenangan kami adalah rambut dipotong jadi istri kaget semua karena digundul. Tapi selain itu, semuanya baik-baik saja,” ujarnya.

Setelah dibebaskan, Anton Lewi menyampaikan pesan kepada para petani Saloloang untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas di wilayah PPU. Ia juga berharap agar pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara dialog yang damai dan adil.

“Saya harap kepada semua pihak untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas. Kita harus menyelesaikan permasalahan ini dengan cara dialog yang damai dan adil,” pesan Anton.

Sebelumnya, Polda Kaltim memutuskan untuk membebaskan 9 petani Saloloang yang sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu malam (2/3/2024). Pembebasan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, dan berbagai pertimbangan lainnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

JAMAK Desak Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Insentif Guru, Audit BPD Kaltimtara Jadi Tuntutan

23 Juli 2026 - 15:00 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa, Massa Soroti Integritas Kejaksaan dan Penanganan Kasus Eks Jampidsus

22 Juli 2026 - 18:02 WIB

Massa Gelar Aksi Damai di Balikpapan, Sampaikan Empat Aspirasi kepada Kejaksaan Agung

22 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polda Kaltim Perkuat Sinergi Tiga Pilar Bersama Kodam VI/Mulawarman dan Kejati Kaltim

15 Juli 2026 - 12:39 WIB

Kapolres Mahakam Ulu Jalin Silaturahmi dengan Koramil 0912-03/Long Bagun, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

14 Juli 2026 - 18:36 WIB

Kapolres Bontang Jalin Silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

14 Juli 2026 - 18:23 WIB

Trending di Berita